Pages

Mengenali Fintech Lending Alias Pinjaman Online

Mengenali Fintech Lending Alias Pinjaman Online

Jangan berhutang, hiduplah sesuai kemampuan. Kalimat ini diyakini banyak orang zaman sekarang. Terlebih setelah maraknya kejadian penagihan yang memalukan oleh fintech lending alias perusahaan - perusahaan pinjaman online, kalah - kalah rentenir di dunia nyata. Sehingga menjadi momok menakutkan bagi banyak orang. Sebenarnya hal seperti penagihan yang memalukan ini ulah fintech ilegal. Masyarakat hanya perlu lebih memahami lebih mendalam sehingga tak terjerat rantai fintech ilegal alias rentenir online.

Mengenali Fintech Lending Alias Pinjaman Online

Pada hari Rabu kemarin tepatnya tanggal 10 Juli 2019, di gedung UMKM Center Pontianak, darepontianak berkesempatan mengikuti ngobrol tempo yang bertajuk "Manfaat Ekonomi Fintech Lending". Ngobrol tempo sudah dilaksanakan di dua kota sebelumnya yakni Solo dan Semarang, Pontianak menjadi kota ke tiga. Berikut daftar para pembicara Ngobrol Tempo di Pontianak:
  1. Keynote Speaker: Edi Rusdi Kamtono, Walikota Pontianak
  2. Moderator: Tomi Aryanto, Direktur TEMPO.CO
  3. Narasumber 1: Munawar, Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan dan Pengembangan Fintech OJK
  4. Narasumber 2: Haryadi S. Triwibowo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak
  5. Narasumber 3: Sonny Ch. Joseph, CEO & Co-founder Batumbu
  6. Narasumber 4: Anggie S Ariningsih, Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku
Definisi Fintech Lending/Peer to Peer Lending/Pinjaman Daring

Fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Meminjam ke kerabat atau teman terkadang agak susah karena mereka juga memiliki kebutuhan tersendiri, apalagi jika itu dalam jumlah yang besar. Pinjaman ke bank secara langsung terkadang terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi, dan proses juga panjang, lain halnya dengan fintech lending yang proses lebih ringkas.

Tips Dalam Menggunakan Layanan Fintech oleh OJK
Mengenali Fintech Lending Alias Pinjaman Online
  1. Pastikan meminjam uang pada fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Bisa dicek melalui www.ojk.go.id, dan untuk saat ini, update terakhir tanggal 31 Mei 2019, ada 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan legal. 6 diantaranya adalah fintech lending syariah.
  2. Meminjam untuk keperluan dan kebutuhan yang produktif serta menghindari jauh - jauh penggunaan hutang untuk hal yang konsumtif. Karena ada kasus seseorang meminjam ke 34 perusahaan fintech dalam satu bulan, dan 31 diantaranya adalah fintech ilegal. Dan sekarang orang tersebut tentu tak mampu membayar cicilan.
  3. Lunasi tepat waktu agar tidak beresiko terkena denda.
  4. Hindari gali lubang tutup lubang.
  5. Ketahui bunga dan denda pinjaman.
  6. Memahami kontrak dan perjanjian. 
Mengenali Fintech Lending Alias Pinjaman Online

Tips Dalam Menggunakan Layanan Fintech oleh Akulaku
  1. Bertransaksi dengan platform yang legal (terdaftar dan diawasi OJK).
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk membayar.
  3. Sebaiknya pinjaman dipergunakan untuk kegiatan produktif.
  4. Pastikan anda mengerti mengenai keuntungan, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resiko dari pinjaman tersebut.
Ciri - Ciri Fintech Ilegal
  1. Manajemen perusahaan, lokasi kantor tidak jelas dan rata - rata beralamatkan di luar negeri.
  2. Proses dan syarat pinjaman terlampau mudah.
  3. Akan meminta izin untuk mengakses banyak hal dari handphone, tak hanya kamera, mikrofon dan lokasi. Tapi juga galeri foto, daftar kontak, dll.
  4. Bunga dan denda terlampau tinggi dan tidak jelas. Semuanya melebihi ketentuan dari OJK.
  5. Melakukan penagihan online secara kasar seperti menghubungi semua daftar kontak dan mempermalukan si peminjam. Bahkan ada kasus yang sampai menyebarkan foto bugil yang didapat dari galeri foto di handphone si peminjam.
Mengenali Fintech Lending Alias Pinjaman Online
 
Terus bagaimana kalau ada perusahaan yang terdaftar di OJK tapi melanggar peraturan? Tinggal laporkan ke OJK dan AFPI. Semoga apa yang saya dapat dan simak dari Ngobrol Tempo ini dapat bermanfaat :)

darepontianak

4 comments:

  1. Pernah nih ketemu fintech ilegal, untung di cancel. Nambah ilmu banget ini!

    ReplyDelete
  2. iya sih benar min, ngeri dan malu juga kalau hal sensitif seperti ini diketahui oleh orang dekat kita. berarti harus pandai-pandai memilih ya min.
    Terimakasih admin atas infonya.

    ReplyDelete
  3. kita harus pandai-pandai memilih aplikasi fintech lending yang cocok untuk kita gunakan, supaya tidak salah terjerumus kepada aplikasi bodong

    ReplyDelete

Komenlah dengan baik ya :) Jangan yang menyinggung SARA ataupun menggunakan kata - kata yang tidak pantas. Terimakasih :)

IG @darepontianak