Pages

Latest Update about Visa on Arrival Indonesia in Bali!

Hai kamu yang lagi baca!

Bagi kamu yang sedang menunggu - nunggu kapan Visa on Arrival Indonesia buka akhirnya kantor imigrasi pusat sudah mengumumkan di akun instagram officialnya. Meski hanya terbuka untuk 23 negara, namun setidaknya sudah menjadi angin segar buat para turis dan pasangan LDR antar negara.

Well, VOA baru bisa dipakai hanya untuk orang asing yang mendarat di Bali, tepatnya bandar udara Gusti I Ngurah Rai. Biaya yang harus dibayar sama seperti sebelumnya Rp 500.000. Masa berlakunya 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari lagi. Jadi orang asing yang datang ke Indonesia dengan VOA hanya bisa stay maksimum selama 60 hari saja.

Terus bagaimana dengan pasangan atau keluarga yang ingin datang mengunjungi namun bukan tinggal di Bali? Nah, orang asing ini harus booking dan tinggal di salah satu hotel karantina yang telah ditetapkan pemerintah selama 4 hari. Dan di hari terakhir harus tes PCR jika hasilnya negatif maka orang asing tersebut bebas bisa terbang ke kota lainnya.

Berikut list 23 negara yang bisa mendapatkan VOA di Bali:

1. Australia

2. Brunei Darussalam

3. Cambodia (Kamboja)

4. Canada (Kanada)

5. USA (Amerika Serikat)

6. Netherlands (Belanda)

7. The Philippines (Filipina)

8. United Kingdom (Inggris)

9. Italy (Italia)

10. Japan (Jepang)

11. Germany (Jerman)

12. South Korea (Korea Selatan)

13. Laos

14. Malaysia

15. Myanmar

16. France (Perancis)

17. Qatar

18. New Zealand (Selandia Baru)

19. Singapore (Singapura)

20. Thailand

21. Turkiye (Turki)

22. United Arab Emirates (Arab Saudi)

23. Vietnam


Things you need to know about visa on arrival for tourism purpose:

1. Passport must be valid for at least six months.

2. International travellers must enter Indonesia via I Ngurah Rai Airpprt Bali.

3. Must have return ticket.

4. Other required documents as in regulations of the national covid-19 taskforce.

5. VOA fee is Rp 500.000 (around 35 dollars)

6. VOA is valid for 30 days. Extendable to another 30 days. Not be converted to Itas.

7. Not Allowed to apply for an onshore visa.

8. You can leave Indonesia at any ports of exit.

darepontianak

No comments:

Post a Comment

Komenlah dengan baik ya :) Jangan yang menyinggung SARA ataupun menggunakan kata - kata yang tidak pantas. Terimakasih :)

IG @darepontianak